Peraturan Akademik

Sarjana Ilmu Komunikasi

Menjamin Kualitas Lulusan: Memahami Aturan Main Program Sarjana dari Masa Studi hingga Tugas Akhir

Program Sarjana diselenggarakan oleh fakultas melalui program studi yang memiliki status akreditasi minimum yang masih berlaku dan memenuhi sistem penjaminan mutu akademik. Penyelenggaraan dapat berbentuk kelas reguler, kelas kerja sama, kelas internasional atau International Undergraduate Program (IUP), dan bentuk lain yang ditetapkan. Fakultas wajib menyediakan fasilitas dan layanan yang baik bagi seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa penyandang disabilitas.

Kelas reguler menggunakan kurikulum yang berlaku dan menghasilkan lulusan sesuai kompetensi yang telah ditetapkan. IUP hanya dapat diselenggarakan oleh program studi yang juga menyelenggarakan kelas reguler terakreditasi A dan/atau unggul. Bahasa pengantar IUP adalah Bahasa Inggris atau bahasa asing lain yang dipersyaratkan. Pada prinsipnya, IUP menggunakan kurikulum yang sama dengan kelas reguler, kecuali diatur berbeda dalam perjanjian kerja sama. 

Program Sarjana bagi lulusan sekolah menengah atau sederajat memiliki masa studi maksimum tujuh tahun akademik atau 14 semester, dengan beban belajar paling sedikit 144 SKS. Mahasiswa dapat mengambil paling banyak 20 SKS pada semester pertama dan kedua, serta paling banyak 24 SKS mulai semester ketiga.

Ketercapaian kompetensi lulusan dapat dipastikan melalui tugas akhir berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis, baik individual maupun kelompok. Program studi juga dapat menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain dengan asesmen yang menunjukkan ketercapaian kompetensi. Kegiatan atau prestasi tertentu dapat disetarakan dengan tugas akhir berdasarkan penetapan Rektor.

1. Registrasi Administratif dan Akademik

Mahasiswa wajib melakukan registrasi administratif dan akademik pada awal setiap semester untuk mengikuti kegiatan akademik dan nonakademik. Registrasi administratif dilakukan melalui pembayaran biaya pendidikan, sedangkan registrasi akademik meliputi herregistrasi dan pengisian Isian Rencana Studi (IRS) melalui SIAP. Mahasiswa yang tidak melakukan salah satu atau kedua registrasi dinyatakan mangkir.

Pada semester pertama dan kedua, mahasiswa dapat mengambil paling banyak 20 SKS. Jika IPS semester pertama kurang dari 2,00, beban semester kedua paling banyak 18 SKS. Mulai semester ketiga, jumlah SKS ditentukan oleh IPS semester aktif terakhir: IPS di bawah 2,00 paling banyak 18 SKS; IPS 2,00–2,49 paling banyak 20 SKS; IPS 2,50–2,99 paling banyak 22 SKS; dan IPS sekurang-kurangnya 3,00 paling banyak 24 SKS. Mahasiswa yang sebelumnya mangkir, cuti, atau menjalani skorsing hanya dapat mengambil paling banyak 18 SKS pada semester aktif berikutnya.

Penggantian mata kuliah dapat dilakukan paling lambat dua minggu setelah perkuliahan dimulai. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan sampai akhir minggu keempat. Keduanya memerlukan persetujuan Pembimbing Akademik.

2. Semester Perkuliahan

Satu tahun akademik terdiri atas dua semester reguler dan dapat dilengkapi satu semester antara. Semester reguler memuat 16 minggu pembelajaran efektif, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Semester antara diselenggarakan paling lama delapan minggu, dengan beban mahasiswa paling banyak sembilan SKS dan 16 kali perkuliahan termasuk ujian. Jadwal rinci mengikuti Kalender Akademik yang ditetapkan melalui Keputusan Rektor.

3. Satuan Kredit Semester

Untuk kuliah, responsi, atau tutorial, satu SKS mencakup 50 menit kegiatan terjadwal, 60 menit penugasan terstruktur, dan 60 menit kegiatan mandiri per minggu per semester. Untuk seminar atau bentuk sejenis, satu SKS mencakup 100 menit kegiatan terjadwal dan 70 menit kegiatan mandiri. Untuk bentuk pembelajaran lainnya, satu SKS setara dengan 45 jam per semester. Pemenuhan beban belajar juga dapat dilakukan di luar program studi atau di lembaga mitra, dengan bimbingan dosen dan/atau pembimbing yang ditentukan.

4. Kewajiban Mahasiswa

Mahasiswa wajib mengikuti paling sedikit 75% aktivitas akademik terjadwal, termasuk pada mata kuliah yang diulang. Ketidakhadiran karena sakit atau izin dengan alasan penting dapat dikecualikan sesuai ketentuan. Mahasiswa juga wajib mematuhi kode etik mahasiswa dan ketentuan universitas lainnya. Kehadiran minimum menjadi salah satu syarat mengikuti ujian akhir semester, kecuali kebijakan khusus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pada semester pertama dan kedua, mahasiswa dapat mengambil paling banyak 20 SKS. Jika IPS semester pertama kurang dari 2,00, beban semester kedua paling banyak 18 SKS. Mulai semester ketiga, jumlah SKS ditentukan oleh IPS semester aktif terakhir: IPS di bawah 2,00 paling banyak 18 SKS; IPS 2,00–2,49 paling banyak 20 SKS; IPS 2,50–2,99 paling banyak 22 SKS; dan IPS sekurang-kurangnya 3,00 paling banyak 24 SKS. Mahasiswa yang sebelumnya mangkir, cuti, atau menjalani skorsing hanya dapat mengambil paling banyak 18 SKS pada semester aktif berikutnya.

Penggantian mata kuliah dapat dilakukan paling lambat dua minggu setelah perkuliahan dimulai. Pembatalan mata kuliah dapat dilakukan sampai akhir minggu keempat. Keduanya memerlukan persetujuan Pembimbing Akademik.

5. Penilaian dan Evaluasi Hasil Belajar

Penilaian dilaksanakan setiap semester untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan. Penilaian harus valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif, serta mencakup penilaian formatif dan sumatif. Penilaian dapat berbentuk kuis, aktivitas partisipatif, proyek, ujian tengah semester, ujian akhir semester, ujian tugas akhir, portofolio, uji kompetensi, atau bentuk lain yang relevan.

Sistem nilai menggunakan A, AB, B, BC, C, D, dan E. Rentangnya adalah: A untuk nilai sekurang-kurangnya 85; AB 80–84,99; B 75–79,99; BC 70–74,99; C 60–69,99; D 40–59,99; dan E di bawah 40. Nilai E dinyatakan tidak lulus dan wajib diulang. Nilai selain A dan E dapat diperbaiki, dengan nilai terbaik digunakan sebagai nilai akhir. Nilai minimum tugas akhir adalah B. Mata kuliah tertentu dapat menggunakan keterangan lulus atau tidak lulus dan tidak dihitung dalam IPS/IPK.

Evaluasi perkembangan studi dilakukan bertahap. Pada awal semester 3, mahasiswa harus telah lulus sedikitnya 25 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50. Pada awal semester 5, mahasiswa harus telah lulus sedikitnya 50 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50. Pada awal semester 13, mahasiswa harus telah lulus sedikitnya 108 SKS dengan IPK sekurang-kurangnya 2,50.

6. Kuliah Kerja Nyata

KKN merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa Program Sarjana. Mahasiswa dapat mengikuti KKN setelah dinyatakan lulus mata kuliah dan mengumpulkan paling sedikit 100 SKS secara kumulatif. Penyelenggaraan KKN dilaksanakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), sedangkan ketentuan teknis diatur dalam peraturan tersendiri dan kalender akademik yang berlaku.

7. Tugas Akhir

Tugas akhir dapat diambil setelah mahasiswa menyelesaikan paling sedikit 120 SKS dan memenuhi mata kuliah prasyarat. Bentuk tugas akhir dapat berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis. Ujian tugas akhir dilaksanakan secara tertutup melalui presentasi dan tanya jawab dengan durasi paling lama 120 menit. Jumlah penguji paling banyak tiga orang. Sebelum ujian, mahasiswa harus memenuhi persyaratan kredit, integritas akademik, batas kemiripan, administrasi, dan kelayakan pada sistem Penomoran Ijazah Nasional.

8. Cuti Akademik

Cuti akademik dapat diberikan setelah mahasiswa mengikuti kegiatan akademik paling sedikit dua semester dan dapat diambil paling banyak dua semester. Batas ini dapat dikecualikan untuk alasan khusus, antara lain melahirkan, menjalankan tugas pemerintah atau universitas, menjalani pengobatan, atau alasan lain yang disetujui Dekan. Cuti karena alasan khusus tidak mengurangi hak cuti reguler.

Masa cuti tidak dihitung sebagai masa studi dan mahasiswa dibebaskan dari pembayaran biaya pendidikan selama cuti. Mahasiswa yang sedang menjalani skorsing tidak dapat mengajukan cuti. Permohonan diajukan kepada Dekan untuk diverifikasi dan ditetapkan melalui surat izin. Selama cuti, mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan atau memperoleh layanan akademik dan nonakademik.

9. Kemampuan Berbahasa Inggris

Mahasiswa Program Sarjana wajib memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan skor tertentu dari lembaga resmi yang diakui UNDIP.

10. Kelulusan

Kelulusan ditetapkan di tingkat fakultas dan dapat dilaksanakan melalui yudisium di tingkat program studi. Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah lulus ujian tugas akhir, berstatus aktif, menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan administratif, lulus seluruh mata kuliah wajib dan pilihan yang dipersyaratkan, mengunggah ringkasan tugas akhir ke repositori UNDIP, serta memenuhi ketentuan kemampuan berbahasa Inggris.

Predikat kelulusan terdiri atas Baik untuk IPK 2,50–2,75; Memuaskan untuk IPK 2,76–3,00; Sangat Memuaskan untuk IPK 3,01–3,50; dan Pujian atau Cumlaude untuk IPK 3,51–4,00 dengan masa studi maksimum lima tahun. Lulusan yang terdaftar sebagai peserta wisuda berhak mengikuti upacara wisuda dan memperoleh ijazah, transkrip akademik, serta Surat Keterangan Pendamping Ijazah.