Kuliah Kerja Praktik

Sarjana Ilmu Komunikasi

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi wajib melaksanakan Kuliah Kerja Praktik (KKP) di industri yang menawarkan pekerjaan yang relevan dengan Ilmu Komunikasi. Dalam pelaksanaan KKP, mahasiswa akan dibimbing oleh dua orang pembimbing yaitu Pembimbing Akademik dan Pembimbing Industri. Mahasiswa harus memenuhi tata cara melaksanakan magang, diantaranya: Proposal – Proses Konsultasi – Laporan. Ketiganya dilaksanakan selama satu semester.

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menjalankan proses tersebut: