[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” custom_padding=”22px|||||”][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ module_id=”section-1″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

Buku Panduan Akademik

[/et_pb_text][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

A. Program Pendidikan Sarjana

Program Sarjana adalah pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Program Sarjana bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan ilmuwan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, berbudaya, kompeten dan mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangankerja serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.

Program Sarjana (S1) FISIP UNDIP terdiri dari :

  1. Program Studi Ilmu Administrasi Publik
  2. Program Studi Ilmu Pemerintahan
  3. Program Studi Ilmu Komunikasi
  4. Program Studi Ilmu Administrasi Bisnis
  5. Program Studi Hubungan Internasional

Beberapa jenis Program Sarjana yang ada di FISIP UNDIP:

  1. Kelas Reguler
    • Kelas reguler adalah program pendidikan sarjana yang diutamakan untuk mendidik lulusan-baru (fresh graduate)Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.
  1. Kelas Internasional (International Undegraduate Progam – IUP)
  1. Communication Studies
  2. Business Administration
  3. Politics ang Governement Studies
  4. Public Administration

    [/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ module_id=”section-2″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

    B. Mekanisme Registrasi

    1. Registrasi Administratif

    2. Registrasi Akademik

    IP pada semester sebelumnya Sks maksimum yang dapat diambil
    < 2,00 18
    2,00 – 2,49 20
    2,50 – 2,99 22
    ≥ 3,00 24

     

    1. Status Ganda

    [/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ module_id=”section-3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

    C. Kurikulum

    1. Mata kuliah wajib adalah mata kuliah yang harus dicakup dalam suatu  program studi yang dirumuskan untuk mencapai kompetensi utama;
    2. Mata kuliah pilihan adalah mata kuliah yang dipilih mahasiswa dari mata kuliah di dalam dan/atau luar program studinya untuk memperluas wawasan dan sekaligus memenuhi persyaratan beban minimal suatu jenjang pendidikan.

     D. Beban Studi dan Masa Studi

    E. Perkuliahan

    1. Sistem Perkuliahan
    1. Semester Perkuliahan
    1. Jadwal Perkuliahan
    1. nama mata kuliah dan kelas;
    2. koordinator mata kuliah dan penanggung jawab kelas;
    3. hari dan jam kuliah;
    4. tempat/ruang kuliah;
    5. dosen pengampu.
    1. Satuan Kredit Semester (sks)
    1. kegiatan tatap muka langsung maupun melalui daring (online) selama 100 (seratus) menit per minggu per semester; dan
    2. kegiatan mandiri 70 (tujuh puluh) menit per minggu per semester.

    [/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”3_4,1_4″ module_id=”section-4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”3_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

      F. Penilaiandan Evaluasi Hasil Belajar

    1. Penilaian Hasil Belajar
    1. ujian tertulis, ujian lisan dan/atau ujian praktikum/keterampilan, serta portofolio;
    2. tugas akhir bisa dalam bentuk skripsi, atau bentuk lain yang setara;
    3. berdasarkan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan bentuk-bentuk lain.

     

    Rentang Nilai Angka

    Nilai Huruf

    Nilai Bobot Huruf

    ³ 80

    A

    4,00

    70 – 79,99

    B

    3,00

    61 – 69,99

    C

    2,00

    51 – 59,99

    D

    1,00

    £ 50,99

    E

    0,00

     

    1. mahasiswa dinyatakan lulus mata kuliah, apabila mendapat nilai C
    2. mahasiswa yang mendapat nilai E wajib mengulang program pembelajaran dan ujian pada semester reguler atau semester antara;
    3. mahasiswa yang mendapat nilai D, C dan B dapat melakukan perbaikan pada semester reguler, atau remidi pada semester berjalan, atau perbaikan pada semester antara, dan nilai yang dipakai adalah nilai yang terbaik;
    4. mahasiswa yang telah melakukan 3 (tiga) kali mengulang dan memenuhi kewajiban perkuliahan serta telah menyelesaikan penugasan yang diberikan berhak mendapatkan nilai ujian minimal C yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi;
    5. jika karena suatu hal nilai belum dapat ditentukan, maka kepadanya diberikan nilai TL yang berarti “Tidak Lengkap” dengan nilai bobot nol (0). Apabila sampai dengan pengisian IRS semester berikutnya nilai masih berstatus TL, mahasiswa tersebut dianggap tidak lulus (E);
    6. dosen mengutamakan pendekatan Penilaian Acuan Patokan (PAP);
    7. tingkat keberhasilan:
    1. tingkat keberhasilan mahasiswa dalam satu semester dinyatakan dengan IPS (Indeks Prestasi Semester);
    2. dalam perhitungan IPS, bobot sks setiap mata kuliah hanya dipergunakan satu kali sebagai pembagi dan nilai yang dipergunakan adalah nilai keberhasilan yang tertinggi;
    3. Perhitungan IPS menggunakan rumus sebagai berikut:

     

    IPS = å KN

               å K

    dengan K adalah besarnya sks masing-masing mata kuliah, dan N

    adalah nilai masing-masing mata kuliah;

    1. perhitungan IPK menggunakan rumus seperti tersebut di atas dengan K adalah jumlah seluruh sks mata kuliah yang telah ditempuh dengan nilai tertinggi dan N adalah nilai seluruh mata kuliah yang diperoleh;
    1. kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan tujuan belajar pada setiap mata kuliah; dan
    2. keterampilan berperilaku, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan berinteraksi, dan bekerja sama.

    Syarat Ujian

    Syarat ujian semester

    1. terdaftar sebagai peserta kuliah/kegiatan pembelajaran yaitu tercantum dalam Daftar Peserta Kuliah (DPK);
    2. telah mengikuti kuliah/kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 75 (tujuh puluh lima) persen.

     Syarat ujian akhir studi/skripsi

    1. telah memenuhi beban kredit mata kuliah yang dipersyaratkan oleh fakultas/program studi;
    2. telah dinyatakan bebas dari plagiarisme tugas akhir/skripsi melalui aplikasi tertentu;
    3. telah memenuhi seluruh persyaratan administratif baik di tingkat fakultas maupun di tingkat universitas.
    1. Evaluasi Hasil Belajar

     

    1. Tahap I dilakukan pada akhir semester 3 (tiga) dengan ketentuan:

     2. Tahap II dilakukan pada akhir semester 7 (tujuh) dengan ketentuan:

     3. Tahap III dilakukan pada akhir program

    Selambat-lambatnya pada akhir semester 14 (empat belas), mahasiswa harus sudah mengumpulkan dan lulus semua beban sks yang ditetapkan untuk program sarjana dan IPK ≥ 2,00 (dua koma nol nol).

    [/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”2_3,1_3″ module_id=”section-5″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”2_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

    G. Status Mahasiswa

    1. aktif, yaitu melakukan registrasi administratif dan registrasi akademik serta aktif melakukan kegiatan perkuliahan;
    2. tidak aktif (mangkir), yaitu tidak melakukan registrasi administratif dan/atau registrasi akademik;
    3. cuti akademik yaitu tidak melakukan kegiatan akademik selama 1 (satu) atau selama-lamanya 2 (dua) semester dapat berturut-turut atau tidak berturut turut dengan persetujuan Dekan karena keinginan mahasiswa;
    4. cuti akademik dengan alasan khusus, yaitu tidak melakukan kegiatan akademik selama 1 (satu) atau selama-lamanya 2 (dua) semester berturut- turut dengan persetujuan Dekan karena halangan yang tidak dapat dihindari;
    5. pindah studi adalah perubahan status mahasiswa dari satu program studi ke program studi lain dalam Undip, maupun pindahan dari PTN dalam maupun luar negeri ke Undip;
    6. putus studi/Drop Out (DO) adalah suatu kondisi seorang peserta didik dimana yang bersangkutan tidak mampu memenuhi persyaratan minimal untuk melanjutkan studi, baik karena alasan akademik dan/atau non- akademik;
    7. lulus, yaitu telah memenuhi semua persyaratan administratif maupun akademik di Undip;
    8. undur diri, yaitu hak setiap mahasiswa untuk melepaskan statusnya sebagai mahasiswa Undip yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor Undip setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dekan;
    9. meninggal, yaitu tidak melanjutkan studi karena meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan/pemberitahuan dari Dekan.
    1. Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik untuk waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) semester dan sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester, baik berurutan maupun tidak.
    2. Cuti akademik hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus.
    3. Cuti akademik karena alasan khusus adalah cuti akademik yang diberikan karena mahasiswa mengalami halangan yang tidak dapat dihindari, antara lain karena melahirkan, melaksanakan tugas negara, tugas universitas atau menjalani pengobatan yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan akademik.
    4. Cuti dihitung sebagai masa studi.
    5. Ijin cuti akademik tidak dibenarkan untuk semester yang telah lalu (tidak berlaku surut).
    6. Mahasiswa yang berstatus cuti diwajibkan membayar biaya pendidikan sebesar 50 (lima puluh) persen dari biaya pendidikan per semester.
    7. Cuti akademik yang diajukan setelah masa perkuliahan berjalan, biaya pendidikan yang harus dibayarkan adalah sebesar 100 (seratus) persen dari biaya pendidikan per semester.
    8. Persetujuan cuti akademik oleh Dekan diterbitkan dalam bentuk Surat Ijin.
    9. Mahasiswa yang memperoleh ijin cuti tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik.
    10. Dalam memberikan persetujuan cuti, Dekan menyampaikan tembusan kepada Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan dan Wakil Rektor Sumberdaya;
    11. Mahasiswa yang sedang menjalani hukuman penjara/hukuman skorsing tidak dapat mengajukan cuti akademik.

    Permohonan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa bersangkutan kepada Dekan pada masa pelaksanaan registrasi administratif, dengan mengisi formulir yang tersedia di bagian administrasi akademik fakultas dan dilampiri:

    1. transkrip akademik;
    2. bukti pembayaran SPP/UKT terakhir;
    3. fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM); dan
    4. dokumen pendukung.
    5. Berdasarkan surat ijin cuti dari Dekan, operator sistem fakultas/sekolah wajib memutakhirkan status mahasiswa menjadi cuti sebelum masa registrasi administratif berakhir.
    6. Pemohon melakukan pembayaran sebesar 50 (lima puluh) persen dari biaya pendidikan semester yang akan berjalan dan wajib dibayarkan pada masa registrasi administratif.
    7. Apabila pemohon telah memperoleh izin cuti namun tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya pada masa registrasi, maka izin cuti dibatalkan dan status pemohon berubah menjadi mahasiswa tidak aktif (mangkir).
    1. Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi administratif dan/atau registrasi akademik akan memperoleh status akademik tidak aktif (mangkir) pada semester berjalan dan masa studi diperhitungkan.
    2. Mahasiswa yang berstatus tidak aktif (mangkir) diwajibkan membayar biaya pendidikan sebesar 100 (seratus) persen selama semester mangkir.
    3. Mahasiswa yang bertatus tidak aktif (mangkir) selama 2 (dua) semester berturut-turut atau 4 (empat) semester secara tidak berurutan dinyatakan kehilangan statusnya sebagai mahasiswa.

    H. Pindah Studi

    Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pindah studi untuk memperoleh transfer kredit atas mata kuliah yang telah diperoleh di program studi lain, baik program studi di lingkungan universitas maupun perguruan tinggi lain.

    1. Pindah Studi di Lingkungan Undip
    Lama Studi Jumlah sks PPK
    2 (dua) semester 36 ³ 3,00
    4 (empat) semester 72 ³ 3,00
    6 (enam) semester 108 ³ 3,00
    8 (delapan) semester 135 ³ 3,00

    I. Putus Studi

    Mahasiswa program sarjana yang putus studi karena tidak dapat memenuhi ketentuan evaluasi hasil belajar dan dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan tes kesehatan dapat:

    1. mengajukan surat permohonan undur diri yang disetujui orang tua, diketahui pembimbing akademik/Ketua program studi ditujukan kepada Dekan;
    2. Dekan mengajukan surat permohonan kepada Rektor untuk diterbitkan Keputusan Rektor tentang undur diri;
    3. Rektor berdasarkan usulan dari Dekan menerbitkan Keputusan Rektor tentang undur diri;
    4. apabila dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak dinyatakan tidak laik lanjut studi mahasiswa yang bersangkutan tidak mengajukan undur diri, maka Rektor menerbitkan Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi.
    1. dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah keputusan tim hukum Undip yang dituangkan dalam Keputusan Rektor atau keputusan pengadilan terbit, Dekan mengajukan surat permohonan kepada Rektor untuk diterbitkan Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi;
    2. Rektor berdasarkan usulan dari Dekan menerbitkan Keputusan Rektor tentang pemutusan hubungan studi.

    [/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”2_3,1_3″ module_id=”section-6″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”2_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

    J. Guidance and Counseling

     

    [/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”2_3,1_3″ module_id=”section-7″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_column type=”2_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

    M. Pengakuan Belajar Luar Kampus

    Mahasiswa dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh transfer kredit atas mata kuliah yang diperoleh di program studi lain, baik program studi di Undip maupun perguruan tinggi lain

    Pembayaran biaya pendidikan mahasiswa Undip dan mahasiswa dari universitas lain yang mengikuti credit transfer diatur sesuai dengan perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

    Mahasiswa dari universitas lain baik dari dalam maupun luar negeri yang mengikuti program credit transfer atau program lain yang sejenis harus terdaftar sebagai mahasiswa transfer kredit Undip.

    Mahasiswa transfer kredit dari universitas lain baik dari dalam maupun luar negeri dapat mengambil beberapa mata kuliah di program studi yang sama.

    Pada akhir program, mahasiswa yang mengikuti program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas wajib menyerahkan laporan hasil studi dengan nilai kelulusan yang diperoleh, untuk diakui sebagai mata kuliah yang telah ditempuh dan lulus.

    Pengakuan mata kuliah bagi mahasiswa transfer kredit adalah bukti telah menyelesaikan program student exchange dan credit transfer adalah sertifikat yang ditandatangani oleh Rektor Universitas dimana mahasiswa menyelesaikan studi

    Masa studi mahasiswa transfer kredit diperhitungkan penuh sebagai masa studi mahasiswa aktif.

    Mahasiswa yang mengikuti program transfer kredit berstatus akademik aktif dan tetap melaksanakan her registrasi.

    Joint Degree, Double Degree, Twinning Program

    1. saling mengakui kelulusan mahasiswa dalam sejumlah mata kuliah yang serupa dari Undip dan perguruan tinggi mitra;
    2. menempuh dan lulus mata kuliah, selain mata kuliah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang disyaratkan oleh Undip dan perguruan tinggi mitra;
    3. diselenggarakan dengan perguruan tinggi mitra pada program studi yang serumpun;
    4. mahasiswa yang akan mengikuti program joint degree maupun double degree harus mempunyai IPK lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol) dan nilai TOEFL minimal 500 (lima ratus) atau nilai IELTS/TOEIC sesuai dengan persyaratan Perguruan Tinggi Mitra;
    5. jumlah sks yang harus ditempuh di Undip minimal 50 (lima puluh) persen dari total beban studi;  
    6. program studi penyelenggara joint degree atau double degree di Undip harus terakreditasi minimal B (Baik Sekali);
    7. program studi mitra di dalam negeri harus mempunyai akreditasi minimal sama dengan program studi di Undip.

     

    N. Penghargaan Akademik Mahasiswa

    [/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”2_3,1_3″ module_id=”section-8″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][et_pb_column type=”2_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

    P. Upacara Wisuda

     

    Q. Gelar Akademik

    [/et_pb_text][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row column_structure=”2_3,1_3″ module_id=”section-9″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][et_pb_column type=”2_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_text _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”]

    T. Sistem Informasi Akademik (SIAP)

    Sistem Informasi Akademik (SIAP) adalah sistem yang telah dibangun dan dipersiapkan oleh Universitas Diponegoro dalam memfasilitasi kegiatan akademik di lingkungan universitas, termasuk di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik (FISIP). Sistem informasi ini memfasilitasi kegiatan mulai dari registrasi administratif, registrasi akademik, data jadwal perkuliahan, perekaman data perkuliahan mingguan dalam satu semester, evaluasi hasil belajar (tugas, praktikum, ujian tengan semester, ujian akhir semester), dan data hasil proses belajar sepanjang masa perkuliahan. Setiap mahasiswa diberikan akun unik yang akan memungkinkan mahasiswa untuk mengkases dan memantau data perkuliahan dan hasil evaluasi belajar mahasiswa selama aktif dalam perkuliahan di Universitas Diponegoro.

    [/et_pb_text][et_pb_button button_url=”https://drive.google.com/file/d/13Rg_i4Vwt-svNofDXsMwnRLgNo0OYEtg/view” url_new_window=”on” button_text=”Download Academic Guide Book” button_alignment=”left” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”16px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark” custom_margin=”||5px|||”][/et_pb_button][/et_pb_column][et_pb_column type=”1_3″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][/et_pb_column][/et_pb_row][et_pb_row disabled_on=”on|on|off” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” positioning=”fixed” position_origin_f=”bottom_right” vertical_offset=”30px” horizontal_offset=”30px” z_index=”99″ width=”42.4%” custom_padding=”0px|||||”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default”][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-1″ button_text=”Program Pendidikan Sarjana” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark” custom_margin=”||5px|||”][/et_pb_button][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-2″ button_text=”Mekanisme Registrasi” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark” custom_margin=”||8px|||”][/et_pb_button][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-3″ button_text=”Kurikulum, Beban Studi & Masa Studi, Perkuliahan” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark” custom_margin=”||10px|||”][/et_pb_button][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-4″ button_text=”Penilaiandan Evaluasi Hasil Belajar” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark” custom_margin=”||12px|||”][/et_pb_button][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-5″ button_text=”Status mahasiswa, Pindah studi & DO” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark”][/et_pb_button][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-6″ button_text=”Bimbingan dan Konsenling” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark”][/et_pb_button][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-7″ button_text=”Pengakuan belajar luar kampus & Pengahargaan Akademik MHS” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark”][/et_pb_button][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-8″ button_text=”Upacara Wisuda & Gelar Akademik” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_button][et_pb_button button_url=”http://komunikasi.undip.ac.id/buku-pedoman/#section-9″ button_text=”Sistem Informasi Akademik” button_alignment=”right” _builder_version=”4.7.7″ _module_preset=”default” button_text_size=”13px” button_text_color=”#ffffff” button_bg_use_color_gradient=”on” button_bg_color_gradient_start=”#ff9533″ button_bg_color_gradient_end=”#ffb433″ button_bg_color_gradient_direction=”106deg” button_border_radius=”79px” background_layout=”dark”][/et_pb_button][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]